Pengadilan Negeri Tetapkan Eks SDN Panunggangan 3 Milik Pemkot Tangerang

Postnewstime | Kota Tangerang,- Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan gedung eks SDN Panunggangan 3 seluas 2.000 meter persegi yang berada di wilayah Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang adalah milik pemerintah kota Tangerang sebagai aset daerah.

 

Dimana pernyataan tersebut berdasarkan hasil sidang putusan pengadilan pada tanggal 20 Desember 2021 lalu.

 

Dyah Wuri Sulistyawati selaku Pengacara Pemkot Tangerang mengatakan upaya perlawanan hukum yang ditempuh hingga dikeluarkannya keputusan merupakan bukti jika Pemkot Tangerang adalah pemilik sah lahan tersebut. Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.

 

“ Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi yang merupakan eks SDN panunggangan 3 adalah milik Pemkot Tangerang, bukan perorangan,” ucapnya, Kamis (13/1/2022).

 

Pada tahun 2019 lalu, Kata Dyah, tanah tersebut diklaim oleh ahli waris Tjimah Tipis dan telah mengajukan gugatan. Oleh karena itu Pemkot juga mengajukan gugatan perlawanan dengan cara proses sidang dan akhirnya keluar keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang bahwa aset tersebut milik Pemkot Tangerang.

 

“ Alhamdulillah, Pemkot telah ditetapkan sebagai pemilik lahan yang sah. Dan sekarang ada proses banding dan kita hormati itu,” katanya.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang akan terus mempertahankan yang menjadi hak masyarakat dan Pemkot Tangerang.

 

“ Sesuai yang disampaikan pengacara, dengan putusan pengadilan bahwa kita (Pemkot Tangerang) sudah menang dan aset tanah tersebut menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Sekda saat meninjau lokasi lahan yang didampingi Camat Pinang Kaonang, Lurah Panunggangan Timur Afifuddin, pengacara Pemkot Tangerang Dyah Wuri Sulistyawati dan Bagian Hukum Pemkot Tangerang.

 

Seraya menambahkan, Camat Pinang Kaonang mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang tetap berkomitmen untuk mempertahankan aset-aset pemerintah yang sejatinya milik rakyat.

 

Untuk itu, Camat meminta doa kepada masyarakat agar proses banding dari pihak lawan tetap menghasilkan kemenangan untuk Pemkot Tangerang.

 

“ Kita terus memberikan data-data obyektif, fakta-fakta hukum bahwa memang lahan eks SDN Panunggangan 3 yang terletak di Panunggangan Timur benar-benar aset milik Pemerintah Kota Tangerang,” pungkasnya.

 

Usman/Haryo/Hms

x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *