![]() |
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas Baru (Sumber: Youtube Bank Indonesia) |
Postnewstime l Jakarta.- Kamis, 18 Agustus 2022, Bank Indonesia telah resmi meluncurkan uang rupiah kertas dengan tampilan yang baru. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan pihaknya merilis tujuh pecahan uang kertas baru. Uang itu sah menjadi alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui siaran Youtube (18/8/22), Bapak Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani menyatakan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022.
Ketujuh pecahan Uang Tahun Emisi 2022 tersebut terdiri atas pecahan uang rupiah kertas mulai dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Pengeluaran Uang Tahun Emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang Rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. |