262089110 5330380320795295

Presiden Jokowi: PPKM Resmi Dicabut

 

Postnewstime l Jakarta.- Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Meski mencabut status PPKM, pemerintah masih memberlakukan status kedaruratan pandemi Covid-19.

Jokowi mengingatkan agar seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada akan risiko Covid-19. “Terus mengenakan masker di keramaian dan ruang tertutup,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Dia meminta masyarakat juga menjaga imunitas dengan terus vaksin dan mendeteksi gejala Covid-19 secara mandiri dan melakukan pengobatan.  Jokowi menjelaskan pencabutan status PPKM, tak mengubah status kedaruratan pandemi Covid-19. “Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” kata Jokowi.

Dia menjelaskan status pandemi  tak bisa ditentukan oleh negara, tapi diputuskan oleh WHO. Sehingga Indonesia belum berstatus endemi Covid-19.

Sebelumnya memberikan sinyal penghentian PPKM pada (21/12).
“Hari ini, kemarin, kasus harian berada di angka 1.200 dan mungkin nanti akhir tahun kami akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM,” kata Presiden Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Tapi Presiden meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada. “Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran menghadapi risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilakukan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini meningkatkan imunitas,” kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Pengumuman itu disampaikan Presiden Jokowi menyusul pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali.

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali,” kata Presiden Jokowi dalam siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Presiden Jokowi mengatakan, terkendalinya pandemi Covid-19 menyusul menurunnya kasus harian. “Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Presiden.

Pemerintah memberlakukan PPKM untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika pandemi Covid-19. PPKM berlaku dalam empat level, mulai dari level 1 sampai level 4. Belakangan pemerintah menerapkan PPKM level 1 menyusul mulai melandainya kasus Covid-19.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang pada intruksi Mendagri. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ucap Presiden.

Jurnalis : Adam.S