262089110 5330380320795295

BAWASLU Kota Jakarta Selatan Buka Lowongan Pengawas Kelurahan (PL) Pemilu Serentak 2024

 

Postnewstime l Jakarta.- Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Selatan mengumumkan perekrutan Pengawas pemilu Kelurahan (PL) pada pemilu serentak 2024 melalui spanduk yang di pasang di Kecamatan dan kelurahan – Kelurahan se Jakarta Selatan dari tanggal 09 s/d 13 Januari 2023.

Pada Hari ini, Jum’at (13/01) Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta selatan Divisi SDM dan Organisasi melakukan sosialisasi dan Pemaparan pendaftaran Calon anggota Pengawas pemilu kelurahan beserta syarat – syaratnya dalam acara rapat koordinasi yang diadakan Oleh Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( KESBANGPOL) Kota Administrasi Jakarta Selatan secara on line Virtual

Hajah Siti Aminah, Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Jakarta Selatan dalam pemaparan nya menyampaikan tahapan Perekrutan yang meliputi : Pengumuman Perekrutan (9-13 Januari), Pendaftaran dan penerimaan berkas Calon serta Penelitian berkas (14 – 19 Jan ), perbaikan berkas pendaftar
(20-22 Jan) , Rapat pleno seleksi administrasi
(27 – Januari), Tes wawancara Calon anggota Panwas Kelurahan ( 31 jan – 01 Feb ) , sampai Pengumuman Panwaslu Kelurahan terpilih (04 , Februari)

Menurut Hajah Aminah, di hadapan peserta on Line Virtual maupun Off Line , Pembentukan Panwas Kelurahan memiliki dasar hukum yakni :
1. Undang – undang no 17 tahun 2017 tentang Pemilu
2. Peraturan Bawaslu no 19 tahun 2017 yang di ubah dengan PerBawaslu no 8 tahun 2019 tentang Pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar waktu
3. Pedoman Pelaksanaan pembentukan panitia Pengawas pemilu untuk Pemilu serentak 2024 , tertanggal 02 Januari 2023

Adapun Syarat – syarat bagi warga Masyarakat yang berminat menjadi Pengawas Kelurahan / desa meliputi :
– Warga Negara Indonesia
– Pada Saat pendaftaran minimal berusia 21 tahun
– Setia Kepada Pancasila, UUD 45, Bhineka tunggal ika dan cita – cita Proklamasi
– Memiliki Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu , ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
– Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
– Berdomisili di kecamatan setempat dengan dibuktikan Kepemilikan KTP
– Mampu secara Jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan gunakan narkotika
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai , sekurangnya 5 tahun saat mendaftar
– dll

Salah satu persyaratan juga terdapat bunyi : “Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan ”
dan penjelasan penuh waktu yang didasari undang – undang nomor 7 tahun 2017 pasal 117 huruf (M) halaman 37 adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan

Dalam Rapat Koordinasi yang juga di hadiri oleh Kasuban KESBANGPOL Kota Administrasi Jakarta Selatan, Drs, Dirhamul Nugraha , Siti Aminah berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu serentak 2024
” Bagi masyarakat khususnya warga Jakarta Selatan yang berminat menjadi anggota Pengawas Adhoc (PL) dan ingin bertanya dapat mengunjungi akun media sosial Bawaslu Jakarta Selatan atau datang dan bertanya kepada Panwascam di setiap kecamatan tempat domisili Peminat Calon Anggota Pengawas Kelurahan /desa ” Tutup Hj, Siti Aminah, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jakarta Selatan.

Jurnalis : Adam.S