262089110 5330380320795295

Pimpred Postnewstime Dan Ketua LBH PMBI Perw.Rajeg Angkat Bicara, Terkait Viral Pemberitaan Dan Video Pengusir Wartawan Dikabupaten Tangerang

 

Postnewstime l Kabupaten Tangerang,-viral video dan pemberitaan salasatu warga kelurahan sukabakti rw017 kecamatan curug kabupaten tangerang divideo tersebut marah-marah tidak jelas serta mengusir Wartawan saat ingin meliput kedatangan salasatu bakal calon gubernur banten digriya Karawaci menuai pertanyaan serta komentar pedas.

Salasatunya Usman Pimpred Postnewstime saat melihat video tersebut dengan durasi 27detik disalasatu group WhatsApp mengatakan.” Emangnya salah apa rekan-rekan wartawan datang kelokasi Kedatangan salasatu bakal calon gubernur, dimarahi seperti itu.”ungkapannya

“Wartawan itu mencari berita dan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999,tugas Wartawan itu sama saja seperti tugas negara , Dan oknum tersebut dalam tidak secara langsung sudah menghalangi informasi publik juga yang sudah disahkan oleh pemerintahan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008.”tegasnya

“Rekan-rekan wartawan kesitu mencari informasi dan pemberitaan ,bukan pengemis ,dan bukan pembawa malapetaka diundang atau tidak jika mendapat informasi tugas Wartawan itu mencari berita kenapa diusir seperti itu pak, Bakal calon gubernur adalah publick figur yang layak di publikasikan agar seluruh masyarakat tahu khusus nya diwilayah banten sosok figur bakal calon gubernur.” Tuturnya

Ketua LBH PMBI perwakilan kecamatan rajeg Ujang Supendi saat di temui di kantor nya mengatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” ujarnya.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Sumber : https://wartademokrasi.id/oknum-mantan-rw-017-kelurahan-sukabakti-usir-wartawan-saat-kedatangan-bakal-calon-gubernur-banten/

( Beben )