262089110 5330380320795295

Penyelenggara pemilu Jakarta Selatan, Adakan Webinar Jelang Pemilu 2024

 

Postnewstime l Jakarta,- Penyelenggaran Pesta Demokrasi ( Pemilu 2024 ) yang kian mendekat menyebabkan semua bersiap, baik itu Penyelenggara Pemilu (KPU), Peserta Pemilu ( Partai Peserta yang lolos Verifikasi, Capres Cawapres hingga Peserta di tingkat bawah), dan tidak Ketinggalan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ),Senin.26/09/22

Kesbangpol JS, memfasilitasi sosialisasi Tekhnis Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu tingkat Kecamatan dan Kelurahan Se Jakarta Selatan melalui Webinar ( Aplikasi Zoom meet) yang di ikuti oleh Camat dan Lurah Sejakarta Selatan, Dewan Kota, FKDM, FPK, FKUB, Rt, Rw dan Tokoh maupun Anggota Masyarakat Lainnya.

Giat Acara yang di buka oleh Walikota Jakarta Selatan, Munjirin dan di Moderatori langsung oleh Kasuban Kesbangpol JS, Dirham Nugraha ,serta di ikuti secara langsung oleh Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan Mahludin, Menghadirkan Narasumber , Hj. Siti Aminah Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Bidang SDM

Di awal Pemaparannya, Hj. Aminah menyampaikan Dasar Hukum Pemilihan Calon Anggota Pengawas Pemilu yakni UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, yang diperkuat oleh PerBwawaslu No 19 tahun 2917 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang aturan ini dirubah melalui Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bawaslu No 19 tahun 2017

Webinar yang cukup mendapat atensi luar biasa dari Masyarakat tersebut di Jelaskan Time line perekrutan, dari sosialisasi Perekrutan melalui Pemasangan Spanduk, Pamflet dan brosur , di jelaskan Pula Time line mengenai teknis Penerimaan Berkas Pendaftaran.

” Kalau kita bilang belum Optimal, kita harap sebanyak – banyak nya ( Pendaftar) ” Ujar Ibu Hj. Siti Aminah, beliau juga menjelaskan Kuota Perempuan sebesar 30 % dengan mencontohkan berkas yang masuk di kecamatan Pancoran, dari Sembilan berkas yang masuk Dua Perempuan.

Mengenai Berkas Pendaftaran Ibu Hj, Siti Aminah berharap setelah acara ini semakin banyak Masyarakat yang mendaftar dan dapat memilih Panwas yang memiliki Kompetensi

Tahapan – tahapan Pemilihan Anggota Pengawas Kecamatan juga disampaikan dalam Pemaparannya, dari Tes tertulis sampai tes Wawancara, yang sebelumnya di lakukan Verifikasi Berkas.

Untuk Syarat Pendaftar Pengawas Kecamatan yakni 1.Warga Negara Indonesia Tidak terlibat Parpol secara langsung, 2. Berusia Minimal 25 tahun, 3. Setia Kepada Pancasila, 4.Tidak terlibat Pidana, 5. Memiliki Integritas Pribadi yang baik dan Kuat meliputi Jujur dan adil. 6. Berdomisili di Kota Jakarta Selatan di buktikan dengan Kepemilikan Id Cart ( KTP ) , 7. Memiliki Pengetahuan Kepemiluan dan Kewilayahan ( tempat tugas ), 8.Tidak Pernah menjadi Anggota Partai Politik / Team Sukses , 9.Tidak Pernah Menjadi Anggota Team Kampanye sekurang – kurangnya Lima Tahun, 10. Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas penyalagunaan Narkoba,11. Etc

Dalam Verifikasi berkas ( Ijasah ), Hj, Aminah menekankan untuk dilakukan dengan benar, Jangan sampai terjadi Kelalaian, seperti yang terjadi pada Pemilu lalu di salah satu Kecamatan ( Asal Penulis ) yang didapati adanya berkas Ijasah yang tidak orisinil pada Pengawas tingkat Kelurahan.

Hj, Aminah Menginformasikan, Bawaslu Kota Jakarta Selatan menerima Pendaftaran melalui On line dan Off line, untuk on line dapat di lihat di link Bawaslu Jakarta Selatan, sedang untuk off line para pendaftar dipersilahkan datang langsung ke Kantor Bawaslu di Jl Buncit Raya.

Giat Acara Webinar yang diikuti lebih dari 300 peserta ( on – line) di lanjutkan sesi tanya Jawab, yang menarik dari Sesi tanya jawab adanya Pertanyaan dari salah satu Peserta , Yakni Jaya Santoso dari FKDM Tebet, mengenai Aturan yang melarang menerima dana ( Honor / gaji) dari Sumber yang sama ( Anggota APBD ),
Menarik karena hal ini menjadi dilema tersendiri bagi yang berminat mendaftar menjadi Anggota Panwas tapi telah menerima honor dari Anggaran (APBD) seperti Rt, Rw, LMK, FKDM dan lainnya.

Pertanyaan tersebut sebelumnya sudah di jawab oleh Rudi, Bagian Keuangan yang berdasar dialog dengan Hj, Aminah bahwa dana Bawaslu kota bersumber dari APBN melalui Bawaslu RI, walau ada pula sumber dari APBD

Menjawab Pertanyaan tersebut, Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan bidang SDM menjawab melihat aturannya terlebih dahulu.

Jurnalis yang mengkonfirmasi Hal Tersebut ( Sumber Dana) Kepada Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Muchtar Taufik mengatakan
” Hal Tersebut tidak ada aturannya dengan Bawaslu ( Per Bawaslu. Red) ”

Mengenai Aliran dana ( honor) dari satu sumber di Jelaskan oleh Asisten Pemerintahan, Mahludin, menurutnya yang sudah Jelas tidak boleh berasal dari satu sumber adalah ASN, dengan mencontohkan Kejadian lalu, untuk Penerima Aliran Dana dari APBD di luar ASN, seperti Lembaga dan Rt, Rw atau yang lain, belum ada aturannya, Aspem Juga menjelaskan dan mencontohkan berdasar Pemilu terdahulu. ( Adam.S )